Close Menu
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Sosial & Budaya
  • Opini
  • Olahraga
  • Video
  • Trending

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tingkatkan Keselamatan Pasien, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Perkuat Validasi Data

22 Mei 2026

Pemkab Sumenep Rakor bersama SKK Migas dan KEI, Komitmen Bagun Kepulauan

21 Mei 2026

Bupati Fauzi Ajak Pelaku Usaha Berperan Aktif Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

20 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • World
  • Science
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram
Klix
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Sosial & Budaya
  • Opini
  • Viral
Klix
Home » Pelaku Penjambretan di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Penjambretan di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

adminBy admin12 Januari 2026Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Pinterest Telegram Email WhatsApp
Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan bersama Kasatrekrim dan Kasi Humas Polres Pamekasan saat melakukan pers rilis ungkap kasus penjambretan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

PAMEKASAN, klix.co.id – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pelaku penjambretan yang menyebabkan seorang warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Sumriyeh meninggal dunia.

Peristiwa penjambretan tersebut terjadi di Jalan Raya Dusun Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Rabu (7/1/2026) lalu.

Pelaku penjambretan itu berinisial UA, warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Sampang, sementara elaku ditangkap pada hari Sabtu (10/1/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP. Doni Setiawan, penangkapan pelaku berdasarkan dari rekaman video CCTV, dan keterangan korban M.

“Pelaku mengaku, saat melancarkan aksinya dengan mengendarai sepeda motor Honda CB150R warna hitam berpelat nomor M 5649 CY. Terlebih dahulu pelaku memepy korban dan langsung merampas gelang emas yang dipakai korban,” kata Kasatreskrim saat persrilis di aula tatag trawan tungga, Senin (12/1/2025).

Karena korban melakukan perlawan, kemudian pelaku menendang motor yang dikendarai oleh korban, akibatnya korban kehilangan kendali dan menabrak tiang neon box dan tiang kanopi toko.

Sementara pelaku sempat menyenggol mobil bak terbuka hingga pelat nomor motornya terjatuh.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku meringkuk di ruang tahanan Mapolres Pamekasan dan dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP karena melakukan pencurian yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(Ross)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
admin
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

Don't Miss

Tingkatkan Keselamatan Pasien, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Perkuat Validasi Data

Berita Utama 22 Mei 2026

Klix.co.id, SUMENEP – RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, menggelar Pelatihan Validasi Data yang digelar…

Pemkab Sumenep Rakor bersama SKK Migas dan KEI, Komitmen Bagun Kepulauan

21 Mei 2026

Bupati Fauzi Ajak Pelaku Usaha Berperan Aktif Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

20 Mei 2026

Siapkan Perguruan Tinggi Aman Bencana, FRPB Pamekasan Teken Kerjasama dengan Politeknik Negeri Madura

20 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Our Picks

Tingkatkan Keselamatan Pasien, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Perkuat Validasi Data

22 Mei 2026

Pemkab Sumenep Rakor bersama SKK Migas dan KEI, Komitmen Bagun Kepulauan

21 Mei 2026

Bupati Fauzi Ajak Pelaku Usaha Berperan Aktif Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

20 Mei 2026

Siapkan Perguruan Tinggi Aman Bencana, FRPB Pamekasan Teken Kerjasama dengan Politeknik Negeri Madura

20 Mei 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
© 2026 klix.co.id / Hak Cipta Dilindungi Hukum
  • Home
  • World
  • Science
  • Health
  • Buy Now

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.