Close Menu
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Sosial & Budaya
  • Opini
  • Olahraga
  • Video
  • Trending

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tingkatkan Keselamatan Pasien, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Perkuat Validasi Data

22 Mei 2026

Pemkab Sumenep Rakor bersama SKK Migas dan KEI, Komitmen Bagun Kepulauan

21 Mei 2026

Bupati Fauzi Ajak Pelaku Usaha Berperan Aktif Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

20 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • World
  • Science
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram
Klix
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Sosial & Budaya
  • Opini
  • Viral
Klix
Home » Satpol PP Tekan Peredaran Rokok Ilegal Dengan Sosialisasi di Palengaan dan Pegantenan

Satpol PP Tekan Peredaran Rokok Ilegal Dengan Sosialisasi di Palengaan dan Pegantenan

adminBy admin29 April 2024Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Pinterest Telegram Email WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pamekasan, klix.co.id – Satpol PP dan Damkar Pamekasan kembali melakukan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal, yang dilaksanakan di Kecamatan Palengaan dan Pegantenan, Senin (29/4/2024).

Sosialisasi ini dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat terkait pentingnya jual beli rokok legal bagi kemajuan negara.

Seperti sosialisasi sebelumnya, sasarannya  tetap toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan, rumah hingga gudang-gudang yang memproduksi rokok ilegal.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman, sosialisasi ini tetap mengacu  pada empat poin sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat.

“Pertama, rokok tanpa pita cukai. Kedua, berpita cukai namun palsu. Ketiga, rokok berpita cukai bekas. Keempat, rokok berpita cukai salah tempel,” katanya.

Sosialisasi larangan rokok ilegal ini, akan terus dilakukan, agar masyarakat sadar jika memperjualbelikan rokok ilegal ini sangat merugikan negara.

“Masyarakat beranggapan jika rokok ilegal ini, hanya berdasarkan bungkus tanpa ditempeli pita cukai, padahal rokok Ilegal itu banyak macamnya,” ungkapnya.

Sosialisasi larangan terhadap peredaran rokok ilegal di kabupaten Pamekasan ini, akan dilaksanakan hingga 23 Mei 2024 mendatang.(ross/poenk)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
admin
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

Don't Miss

Tingkatkan Keselamatan Pasien, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Perkuat Validasi Data

Berita Utama 22 Mei 2026

Klix.co.id, SUMENEP – RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, menggelar Pelatihan Validasi Data yang digelar…

Pemkab Sumenep Rakor bersama SKK Migas dan KEI, Komitmen Bagun Kepulauan

21 Mei 2026

Bupati Fauzi Ajak Pelaku Usaha Berperan Aktif Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

20 Mei 2026

Siapkan Perguruan Tinggi Aman Bencana, FRPB Pamekasan Teken Kerjasama dengan Politeknik Negeri Madura

20 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Our Picks

Tingkatkan Keselamatan Pasien, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Perkuat Validasi Data

22 Mei 2026

Pemkab Sumenep Rakor bersama SKK Migas dan KEI, Komitmen Bagun Kepulauan

21 Mei 2026

Bupati Fauzi Ajak Pelaku Usaha Berperan Aktif Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

20 Mei 2026

Siapkan Perguruan Tinggi Aman Bencana, FRPB Pamekasan Teken Kerjasama dengan Politeknik Negeri Madura

20 Mei 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
© 2026 klix.co.id / Hak Cipta Dilindungi Hukum
  • Home
  • World
  • Science
  • Health
  • Buy Now

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.