Pamekasan, klix.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah melalui Lapas Kelas IIA Pamekasan memberikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan 14 orang diantaranya langsung bebas. Minggu (17/8/2025).
Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana. Program remisi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya pembinaan bagi narapidana.
Besaran remisi umum yaitu satu sampai enam bulan tergantung dari masa menjalani pidana, sedangkan besaran remisi dasawarsa yang dapat diterima maksimal hingga tiga bulan yang dihitung 1/12 dari dari pidana pokok ataupun pidana pengganti denda. Narapidana bisa mendapatkan kedua remisi tersebut sekaligus ataupun salah satunya tergantung dari syarat adminstratif yang sedang dijalani.
“Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Pamekasan per 17 Agustus 2025 sebanyak 798 orang dengan kapasitas lapas sebanyak 670 orang. 686 orang merupakan narapidana dan 112 orang berstatus tahanan,” katanya.
“Remisi adalah bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang berkomitmen untuk berubah dan memperbaiki diri. Melalui remisi, kita ingin memotivasi warga binaan agar terus disiplin, mengikuti
pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menyiapkan diri untuk kembali ke masyarakat secara bermartabat,” ujarnya.
Menurut Syukron, pemberian remisi ini memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar pengurangan masa pidana.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi penghargaan atas komitmen warga binaan untuk berperilaku baik, menaati aturan, dan bersungguh-sungguh mengikuti pembinaan. Kami
berharap remisi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbenah diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” ujar Kepala Lapas.
Sementara itu, WBP Lapas Pamekasan berinisial AS (66 th) kasus pembunuhan yang telah menjalani total 8 tahun 7 bulan dalam jeruji besi dan menerima Remisi Umum II (langsung bebas) mengaku sangat bersyukur.
“Alhamdulillah saya bersyukur, remisi ini hadiah kemerdekaan terbesar dalam hidup saya. Saya ingin kembali kepada keluarga, bekerja, dan tidak mengulangi kesalahan,” ungkapnya.
Dengan pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa tahun 2025 ini, Lapas Kelas IIA Pamekasan menegaskan kembali komitmennya untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Pemasyarakatan. Setiap warga binaan diharapkan mampu menjadikan remisi sebagai momentum untuk introspeksi diri, memperbaiki perilaku, dan menyiapkan diri kembali ke tengah masyarakat. (Ross)
