Close Menu
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Sosial & Budaya
  • Opini
  • Olahraga
  • Video
  • Trending

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

“Ujian Terberat Rasulullah SAW. Pasca Isra’ Mi’raj”

16 Januari 2026

Petugas Lapas Pamekasan Berhasil Gagalkan Penyeludupan Narkoba

15 Januari 2026

WBP Asimilasi Lapas Kelas IIA Pamekasan Panen Lele dan Pisang Untuk Program MBG

15 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • World
  • Science
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram
Klix
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Sosial & Budaya
  • Opini
  • Viral
Klix
Home » Petani Ingin Garam Jadi Kebutuhan Pokok Penting Untuk Stabilisasi Harga

Petani Ingin Garam Jadi Kebutuhan Pokok Penting Untuk Stabilisasi Harga

adminBy admin31 Januari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest Telegram Email WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sumenep, klix.co.id – Petani garam, di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, masih  merasa khawatir, karena garam saat ini masih Belum masuk sebagai bahan kebutuhan pokok dan bahan penting, sehingga betdampak terhadap harga garam yang tidak stabil.

Ketua Forum Petani Garam Madura, Jawa Timur, Abdul Hayat menuturkan harga garam saat ini, masih ditentukan oleh gudang atau pembeli. Sehingga jika masa panen harga garam bisa sangat murah.

“Harga garam masih ditentukan gudang, kalau masa panen bisa sangat anjlok harganya,” kata Abdul Hayat, Jumat (31/01/2025).

Menyikapi hal ini, petani garam meminta pemerintah harus turun tangan untuk mengatasinya, yakni menjadikan garam sebagai kebutuhan pokok dan bahan penting agar memiliki ketetapan harga jual atau Harga Pokok Penjualan (HPP) dan tidak merugikan petani tradisional.

“Kalau pemerintah memasukkan garam sebagai kebutuhan pokok kan bisa ditetapkan harga minimalnya, kami sebagai petani ingin ada kejelasan terkait itu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Abdul Hayat menyatakan, jika mengacu kepada hitung-hitungan produksi mulai dari awal hingga panen, idealnya harga garam Rp 1.5000.000 hingga Rp 1.700.000 per ton. Harga tersebut dirasa tepat dan tidak memberatkan bagi petani garam tradisional.

“kami sebagai petani garam tidak dirugikan, jika Harga itu standar untuk petani, namun, tentunya untuk harga juga harus melihat kualitas garam. Tapi setidaknya ada perlindungan dari pemerintah,” tambanya.

Petani garam, berharap, pemerintah menjadikan garam masuk dalam kategori kebutuhan pokok dan barang penting, mengingat ada araham dari presiden agar tidak impor garam. (poenk/luth)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
admin
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

Don't Miss

“Ujian Terberat Rasulullah SAW. Pasca Isra’ Mi’raj”

Uncategorized 16 Januari 2026

Oleh : Abdul Rahem* Ketika Logika Tak Lagi Mampu Menjelaskan. Pagi Itu, Iman Mereka Diguncang…

Petugas Lapas Pamekasan Berhasil Gagalkan Penyeludupan Narkoba

15 Januari 2026

WBP Asimilasi Lapas Kelas IIA Pamekasan Panen Lele dan Pisang Untuk Program MBG

15 Januari 2026

Pelaku Penjambretan di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

12 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Our Picks

“Ujian Terberat Rasulullah SAW. Pasca Isra’ Mi’raj”

16 Januari 2026

Petugas Lapas Pamekasan Berhasil Gagalkan Penyeludupan Narkoba

15 Januari 2026

WBP Asimilasi Lapas Kelas IIA Pamekasan Panen Lele dan Pisang Untuk Program MBG

15 Januari 2026

Pelaku Penjambretan di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

12 Januari 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
© 2026 klix.co.id / Hak Cipta Dilindungi Hukum
  • Home
  • World
  • Science
  • Health
  • Buy Now

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.