Sumenep, www.klix.co.id – Tingginya penggunaan masyarakat terhadap rokok ilegal, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, beragam cara edukasi diberikan dalam Rangka berantas peredaran rokok ilegal.
Ach. Laili Maulidy, Kepala Satpol PP Sumenep, mengatakan, pihaknya tetap memberikan himbauan kepada masyakarat dalam setiap kegiatan, utamanya kepasa para pemilik toko untuk tidak menjual rokok ilegal.
“Setiap kegiatan himbauan selalu kami berikan kepada masyarakat, bahkan kami juga menempelkan stiker di sejumlah toko sebagai bentuk edukasi dalam berantas peredaran rokok ilegal,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ach. Laili Maulidy, menuturkan, pihaknya hanya sebatas memberikan sosialisasi dan edukasi pentingnya mencegah peredaran rokok ilegal, segala bentuk lainnya berada pada kewenangan pihak Bea dan Cukai.
“Kewenangan kami hanga sebatas sosialisasi, himbauan, dan memberikan edukasi kepada masyakat agar bersama-sama mencegah perdaran rokok ilegal,” imbunhya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy, menjelaskan, kedudukan instansi terkait, sebagai instansi yang membantu Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum dibidang cukai. Hal tersebut sesuai amanat UU Cukai dan PMK-215/2020 yang menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bantuan APH lain atau Pemerintah Daerah dalam melakukan penegakan hukum kepabeanan dan cukai. (poenk/luth)
