Close Menu
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Sosial & Budaya
  • Opini
  • Olahraga
  • Video
  • Trending

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syafwan Wahyudi; Serapan Tembakau Lokal Jadi Kunci Kesejahteraan Petani

27 Juli 2026

Bupati Sumenep; “Kalender Event” 2026 Sukses Dongkrak Perkembangan di Berbagai Sektor

22 Juli 2026

Bupati Sumenep; Transformasi Pertanian Modern penting diterapkan dalam Perkuat Ketahanan Pangan

22 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • World
  • Science
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram
Klix
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Sosial & Budaya
  • Opini
  • Viral
Klix
Home » Satpol PP amankan Dua truk bermuatan tembakau luar Madura

Satpol PP amankan Dua truk bermuatan tembakau luar Madura

adminBy admin4 September 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest Telegram Email WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pamekasan, www.klix.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Pamekasan mengamankan dua truk bermuatan tembakau Jawa.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, bahwa dua truk tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Polres Pamekasan di Jalan Raya Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Minggu (3/09/2023) dini hari.

“Dua truk tersebut merupakan pelimpahan dari kepolisian Pamekasan, setelah menggelar operasi di jalan raya Tlanakan, hasil dari pemeriksaan keduanya memuat tembakau dari luar Madura. Berat muatan masing-masing truk, yakni satu truk membawa tiga ton dan satu truk lagi memuat empat ton.” kata M. Hasanurrahman, saat ditemui diruangnya, Senin (4/8/2023).

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua supir truk dan satu kernetnya, diketahui jika tembakau tersebut berasal dari kabupaten Bojonegoro.

“Itu tembakau baru yang berasal dari Bojonegoro yang akan dikirim ke Desa Sentol Kecamantan Pademawu.dan dari pengakuan kedua supir bahwa baru pertama kali masuk Madura”, ungkapnya.

Sementara untuk proses selanjutnya, pihak Satpol PP sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan untuk proses peradilan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tiga orang tersebut yang akan digelar Selasa (5/9/2023).

Kedua supir dan 1 kernet dikenakan pasal 24, dalam Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang penata usahaan tembakau Madura, yang berbunyi, bahwa tembakau luar Madura dilarang masuk ke Pamekasan dua bulan sebelum dan dua bulan setelah musim panen. (rosy/poenk/luth)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
admin
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

Don't Miss

Syafwan Wahyudi; Serapan Tembakau Lokal Jadi Kunci Kesejahteraan Petani

Berita Utama 27 Juli 2026

Klix.co.id, SUMENEP – Menjelang puncak musim panen tembakau 2026, Paguyuban Pengusaha Rokok (PPR) Kabupaten Sumenep…

Bupati Sumenep; “Kalender Event” 2026 Sukses Dongkrak Perkembangan di Berbagai Sektor

22 Juli 2026

Bupati Sumenep; Transformasi Pertanian Modern penting diterapkan dalam Perkuat Ketahanan Pangan

22 Juli 2026

RSUDMA Sumenep Terapkan Teknologi RFA untuk Tumor Tiroid Jinak

21 Juli 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Our Picks

Syafwan Wahyudi; Serapan Tembakau Lokal Jadi Kunci Kesejahteraan Petani

27 Juli 2026

Bupati Sumenep; “Kalender Event” 2026 Sukses Dongkrak Perkembangan di Berbagai Sektor

22 Juli 2026

Bupati Sumenep; Transformasi Pertanian Modern penting diterapkan dalam Perkuat Ketahanan Pangan

22 Juli 2026

RSUDMA Sumenep Terapkan Teknologi RFA untuk Tumor Tiroid Jinak

21 Juli 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
© 2026 klix.co.id / Hak Cipta Dilindungi Hukum
  • Home
  • World
  • Science
  • Health
  • Buy Now

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.