Close Menu
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Sosial & Budaya
  • Opini
  • Olahraga
  • Video
  • Trending

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syafwan Wahyudi; Serapan Tembakau Lokal Jadi Kunci Kesejahteraan Petani

27 Juli 2026

Bupati Sumenep; “Kalender Event” 2026 Sukses Dongkrak Perkembangan di Berbagai Sektor

22 Juli 2026

Bupati Sumenep; Transformasi Pertanian Modern penting diterapkan dalam Perkuat Ketahanan Pangan

22 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • World
  • Science
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram
Klix
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Sosial & Budaya
  • Opini
  • Viral
Klix
Home » Cegah beredarnya Rokok Ilegal Satpol PP Pamekasan Sosialisasi door to door

Cegah beredarnya Rokok Ilegal Satpol PP Pamekasan Sosialisasi door to door

adminBy admin4 September 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest Telegram Email WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pamekasan, www.klix.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan menggelar sosialisasi secara door to door ke sejumlah kios, pasar, toko, dan jasa pengiriman yang ada di Kabupaten setempat. Kamis(31/08/2023).

Sosialisasi yang dilakukan dengan mendatangi lokasi sasaran tersebut sebagai upaya Satpol PP Pamekasan dalam mengedukasi masyarakat untuk mencegah maraknya jual beli rokok ilegal.

M. Hasanurrahman, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, mengatakan jika sosialisasi terhadap roko ilegal ini digelar pada 13 kecamatan di kabupaten Pamekasan, dengan cara yang santun dan santai, agar masyarakat lebih memahami dampaknya, sehingga mereka tidak lagi memperjual belikan rokok ilegal.

“Sosialisasi ini kita lakukan di 13 Kecamatan dan 189 Desa/ Kelurahan se Kabupaten Pamekasan, kita lakukan sosialisasi dengan datang langsung ke lapangan dan cara-cara komunikatif sehingga masyarakat dengan mudah menerima informasi tentang positif negatifnya memperjual belikan rokok tanpa bandrol tersebut”, jelasnya.

Ainur juga menjelaskan, bahwa masyarakat kabupaten Pamekasan harus mengetahui bahwa perbuatan atau jual beli rokok ilegal itu dapat merugikan negara dan jelas melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Masyarakat Pamekasan harus tahu bahwa perbuatan memperjual belikan rokok ilegal dapat diancam pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai”, jelasnya.

Dengan sosialisasi ini, pihaknya berharap dapat mencegah peredaran rokok ilegal di Pamekasan. (rosy/poenk/luth)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
admin
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

Don't Miss

Syafwan Wahyudi; Serapan Tembakau Lokal Jadi Kunci Kesejahteraan Petani

Berita Utama 27 Juli 2026

Klix.co.id, SUMENEP – Menjelang puncak musim panen tembakau 2026, Paguyuban Pengusaha Rokok (PPR) Kabupaten Sumenep…

Bupati Sumenep; “Kalender Event” 2026 Sukses Dongkrak Perkembangan di Berbagai Sektor

22 Juli 2026

Bupati Sumenep; Transformasi Pertanian Modern penting diterapkan dalam Perkuat Ketahanan Pangan

22 Juli 2026

RSUDMA Sumenep Terapkan Teknologi RFA untuk Tumor Tiroid Jinak

21 Juli 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Our Picks

Syafwan Wahyudi; Serapan Tembakau Lokal Jadi Kunci Kesejahteraan Petani

27 Juli 2026

Bupati Sumenep; “Kalender Event” 2026 Sukses Dongkrak Perkembangan di Berbagai Sektor

22 Juli 2026

Bupati Sumenep; Transformasi Pertanian Modern penting diterapkan dalam Perkuat Ketahanan Pangan

22 Juli 2026

RSUDMA Sumenep Terapkan Teknologi RFA untuk Tumor Tiroid Jinak

21 Juli 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
© 2026 klix.co.id / Hak Cipta Dilindungi Hukum
  • Home
  • World
  • Science
  • Health
  • Buy Now

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.