Klix.co.id – SUMENEP, Upaya toleransi dan penyelesaian secara persuasif tampaknya tidak lagi menjadi pilihan bagi mantan Ketua Keraton Langit, Abdul Adim, S.Pd.I. Setelah somasi resmi yang dilayangkan tak mendapat respons, ia akhirnya menempuh langkah hukum dengan melaporkan seorang oknum wartawan media elektronik kepada aparat penegak hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Abdul Adim menilai keputusan tersebut diambil karena pihak terlapor tidak hanya mengabaikan somasi, tetapi juga kembali mempublikasikan pemberitaan yang dianggap bermuatan hoaks dan fitnah baru.
Sebelumnya, Abdul Adim telah menggunakan hak jawab serta melayangkan somasi terkait pemberitaan yang menuding adanya dugaan penyelewengan bantuan sapi di Desa Lebeng Barat, Kecamatan Pasongsongan. Namun, tim kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.
“Fakta di lapangan sudah terang. Entitas yang sah adalah Keraton Langit Corporation, dan institusi ini sama sekali tidak pernah menerima bantuan dana maupun ternak dari pemerintah,” tegas kuasa hukum Abdul Adim, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, somasi dilayangkan sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara elegan. Bahkan, tawaran mediasi juga telah dibuka. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
“Alih-alih menunjukkan itikad baik sebagai insan pers yang tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers, oknum tersebut justru kembali menerbitkan berita bernuansa fitnah. Ini bukan lagi praktik jurnalistik yang sehat, tetapi sudah mengarah pada pembunuhan karakter,” ujarnya.
Rangkaian pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan tanpa konfirmasi kepada pihak terkait (cover both sides) disebut telah merugikan nama baik Abdul Adim serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Desa Lebeng Barat.
Selama ini, Abdul Adim dikenal aktif dalam kegiatan pemberdayaan petani secara mandiri. Salah satu program yang dijalankannya adalah pembagian pupuk Organik Shakti secara gratis kepada petani untuk meningkatkan hasil pertanian, yang disebut dibiayai dari dana pribadi.
Syaiful Bahri, SH (Ipung), selaku kuasa hukum, membenarkan bahwa laporan resmi telah diajukan setelah somasi tidak direspons dan justru diikuti pemberitaan lanjutan yang dinilai tetap bermuatan hoaks.
“Kami sudah melayangkan somasi dan membuka ruang mediasi, tetapi tidak ada tanggapan. Bahkan muncul berita baru dengan substansi yang tetap bernuansa fitnah. Karena itu, pada 1 Maret 2026 kami resmi melaporkan oknum tersebut dan telah menerima tanda bukti laporan dari kepolisian,” ungkapnya.
Sejumlah bukti, mulai dari dokumentasi digital, rekam jejak pemberitaan, hingga terbitan terbaru, telah diserahkan sebagai bagian dari laporan. Pihak pelapor menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik.
Pelaporan ke Polres Sumenep ini diharapkan menjadi bagian dari penegakan hukum yang memberikan efek jera sekaligus memulihkan nama baik pihak yang merasa dirugikan. Masyarakat Desa Lebeng Barat pun diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. (poenk)
