PAMEKASAN, kkix.co.id – Akhirnya Polres Pamekasan Tetapkan tersangka Moch Abdullah alias Abe sebagai tersangka Intimidasi terhadap Jurnalis JTV Madura yang terjadi di area Monumen Arek Lancor.
Penetapan tersangka tersebut, setelah korban Abdurahman Fauzi Jurnalis JTV Madura melaporkan ke Polres Pamekasan dengan nomor surat LP-B/9/1/2025/ SPKT/ Polres Pamekasan/ Polda Jatim tanggal 13 Januari 2025.
Dengan melalui berbagai pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka bahkan korban. Polres Pamekasan mengeluarkan surat resmi menetapkan ABE naik status sebagai Tersangka pada 14 Maret 2025. Kemarin.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan. Pihaknya sudah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Bahkan melakukan penyitaan barang bukti.
“Sebelum menetapkan kita sudah memeriksa saksi-saksi. Menyita barang bukti dan melakukan gelar perkara pada 10 Maret 2025 kemarin,” katanya. Sabtu (15/3/2025) malam.
Dia menegaskan, dengan serangkaian kegiatan yang sudah sesuai dengan peraturan tersebut dengan tegas menyatakan menaikkan status ABE sebagai tersangka.
“Selanjutnya kami akan melalukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dan perkembangannya akan kami beritahukan lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, Korban Fauzi Jurnalis JTV berterimakasih kepada seluruh jajaran Polres Pamekasan yang sudah menindaklanjuti laporan nya.
“Alhamdulillah saya berterimakasih kepada Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto serta Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan dan jajaran nya sudah melayani saya dengan baik dan tegas,” ujarnya. (Ross)
