Sumenep, www.klix.co.id – Salah seorang anggota Kepolisian Resort Sumenep, Jawa Timur, diberhentikan tidak dengan hormat dalam upacara PTDH yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro. Senin, (29/04/2024).
Upacara PTDH salah seorang anggota Berinisal Bripka W, dilaksanakan di lapangan apel Tribrata Polres Sumenep yang dihadiri oleh pejabat utama, Kapolsek, jajaran Polres, anggota Polri dan ASN Polres Sumenep.
Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro, menjelaskan, upacara PTDH diselenggarakan secara absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan. Bripka diberhentikan sebagai anggota Polri, karena terbukti telah terlantarkan keluarganya.
“Dalam lampiran Petikan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/151/III/2024 tanggal 28 Maret 2024, Bripka W melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia jo pasal 11 huruf c dan atau pasal 11 huruf d perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan atau pasal 13 huruf (f) Perpol Nomer 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelasnya.
Saat Wakapolres membacakan sambutan Kapolres Sumenep dalam upacara PTDH tersebut, menyampaikan, bahwa upacara PTDH terhadap satu orang anggota Polri Polres Sumenep merupakan penerapan dari PP RI No.1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, disisi lain merupakan kebijakan pimpinan dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri. Hal tersebut juga merupakan suatu upaya untuk mewujudkan program reformasi birokrasi di tubuh Polri.
“Baru saja berlalu dari pandangan kita semua, pelaksanaan upacara pemberhentian tidak dengan hormat “IN ABSENTIA” terhadap satu orang anggota Polri Polres Sumenep atas nama Bripka W, secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari yang semula anggota Polri di Polres Sumenep kini kembali sebagai masyarakat,”, imbuhnya.
Lebih lanjut, Kompol Trie Sis Biantoro, menegaskan, Peristiwa tersebut, seharusnya tidak perlu terjadi, sebagai anggota Polri harus melaksanakan tugas dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-udangan hukum yang ada, peritiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi anggota Polre, agar tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya.
“Pada momentum yang baik ini, selaku pimpinan Polres Sumenep, saya mengajak saudara untuk sama sama mengevaluasi terhadap kinerja, prilaku dan tutur kata kita selama ini, apakah sysah sesuai dengan ketentuan serta harapan pimpinan dan masyarakat, yang senantiasa mendambagakan sosok anggota Polri yang memahami serta melaksanakan tugasnya sebagai pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat dengan baik,” Pungkasnya. (poenk/luth)
