Pamekasan, www.klix.co.id – Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan, dibekuk polisi usai melakukan pemerasan terhadap kepala desa, di salah satu kafe di jalan Jokotole Pamekasan. Rabu (31/1/2024).
Dengan berbekal kartu tanda pengenal pers dari media indopers, seorang pria yang diketahui bernama Very Molyono, warga Dusun Genteng Timur, Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, terpaksa berurusan dengan polisi setelah tertangkap basah melakukan pemerasan terhadap kepala desa Somalang.
Tindakan pemerasan berawal pada bulan Desember 2023 lalu, tersangka menghubungi korban melalui telepon, mengaku telah menemukan temuan rahasia dengan bukti foto tentang proyek pengaspalan di desa tersebut. Berdasarkan temuan itu, tersangka mengajak korban untuk bertemu dan mengancam akan memberitakan jika tidak di respon. Namun ajakan itu tidak direspon oleh korban.
Kemudian sebulan kemudian, tersangka kembali menelpon korban dan keduanya bertemu di salah satu cafe di jalan Jokotole Pamekasan. Rabu (1/2/2024). Di cafe itulah tersangka melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta uang sebanyak 4 juta rupiah.
” Kades Somalang sebelumnya telah melaporkan ke Polres Pamekasan jika dirinya telah diancam dan dimintai sejumlah uang oleh seseorang yang mengaku wartawan. Kemudian Tim Opsnal (Operasi Kriminal) Satreskrim langsung terjun ke lokasi, dan melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap oknum wartawan tersebut,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan, saat Konferensi Pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Kamis (1/2/2024).
Sementara Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 unit telepon selular, uang tunai 4 juta rupiah dan tanda pengenal pers dengan jabatan sebagai wakil pemimpin redaksi dari media Indopers.
“Akibat perbuatannya tersangka Veri kami kenakan pasal 368 ayat 1 subsider pasal 269 ayat 1 KUHP, dengan ancaman kurung penjara selama 9 tahun,” jelas Doni. (Ross/Poenk).
