Sumenep, www.klix.co.id – Kasus Permintaan audit investigasi dugaan penyimpangan pengelolaan BUMDES DINDA unit usaha kapal tongkang Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sudah sekitar tiga tahun berjalan, sejak tahun 2020 silam.
Pengendali Teknis pada Bidang Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Inspektorat, Kabupaten Sumenep, Jufri, mengatakan, pihaknya mengakui bahwa kasus tersebut, sudah lama bergulir, kerena terkendala dengan saksi yang sudah tiga kali mangkir atas panggilan yang sudah dilayangkan, namun hanya 10 saksi yang hadir memenuhi panggilan, (16/11/2023).
“Kami mengalami kesulitan atas kasus ini, karena dua saksi sudah tiga kali kami layangkan panggilan, tapi tidak hadir, bahkan panggilan tersebut, sudah kami layangkan melalui kepala desanya, tapi kepala desanya tidak ada komunikasi sama sekali kepada kami, apa yang menjadi kendala, kenapa saksi tersebut tidak bisa hadir,” Katanya.
Jufri menambahkan, pihaknya menyayangakan atas sikap Kepala Desa Gersik putih yang tidak komunikatif atas panggilan yang sudah dilayangkan oleh Inspektora Sumenep, melalui Pemerintah Desa. Pihaknya berharap pihak desa dapat kooperatif dalam kasu ini.
“Semestinya atas nama Pemerintah Desa, Kepala Desa harus mengkomonikasikan kepada saksi yang bersangkutan untuk tidak mangkir dari panggilan kami,” imbuhnya.
Menyikapi hal ini, Inspektorat Sumenep, akan malakukan rapat internal untuk mengambil langkah, agar kasus tersebut, bisa tertangani tanpa adanya kendala.
“Secepatnya kami akan melakukan rapat internal untuk mengambil langkah lain,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Desa Gersik Putih, belum merespon saat hendak diminta konfirmasi, hingga berita ini diterbitkan. (poenk/luth)
