Pamekasan, www.klix.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan menggelar sosialisasi secara door to door ke sejumlah kios, pasar, toko, dan jasa pengiriman yang ada di Kabupaten setempat. Kamis(31/08/2023).
Sosialisasi yang dilakukan dengan mendatangi lokasi sasaran tersebut sebagai upaya Satpol PP Pamekasan dalam mengedukasi masyarakat untuk mencegah maraknya jual beli rokok ilegal.
M. Hasanurrahman, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, mengatakan jika sosialisasi terhadap roko ilegal ini digelar pada 13 kecamatan di kabupaten Pamekasan, dengan cara yang santun dan santai, agar masyarakat lebih memahami dampaknya, sehingga mereka tidak lagi memperjual belikan rokok ilegal.
“Sosialisasi ini kita lakukan di 13 Kecamatan dan 189 Desa/ Kelurahan se Kabupaten Pamekasan, kita lakukan sosialisasi dengan datang langsung ke lapangan dan cara-cara komunikatif sehingga masyarakat dengan mudah menerima informasi tentang positif negatifnya memperjual belikan rokok tanpa bandrol tersebut”, jelasnya.
Ainur juga menjelaskan, bahwa masyarakat kabupaten Pamekasan harus mengetahui bahwa perbuatan atau jual beli rokok ilegal itu dapat merugikan negara dan jelas melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Masyarakat Pamekasan harus tahu bahwa perbuatan memperjual belikan rokok ilegal dapat diancam pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai”, jelasnya.
Dengan sosialisasi ini, pihaknya berharap dapat mencegah peredaran rokok ilegal di Pamekasan. (rosy/poenk/luth)
