Close Menu
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Sosial & Budaya
  • Opini
  • Olahraga
  • Video
  • Trending

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Berbagi Kebahagian di Bulan Ramadhan, KJS dan Wabup Sumenep Ajak Anak Yatim Belanja Baju Lebaran

17 Maret 2026

Paguyuban Driver Ambulans Jawa Madura dan Bali Buka Puasa Bersama di Pamelingan

15 Maret 2026

Bani Insan Peduli Salurkan 6.000 Bansos, Disabilitas hingga Ojol Terima Manfaat

10 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • World
  • Science
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram
Klix
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Sosial & Budaya
  • Opini
  • Viral
Klix
Home » Cegah beredarnya Rokok Ilegal Satpol PP Pamekasan Sosialisasi door to door

Cegah beredarnya Rokok Ilegal Satpol PP Pamekasan Sosialisasi door to door

adminBy admin4 September 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest Telegram Email WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pamekasan, www.klix.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan menggelar sosialisasi secara door to door ke sejumlah kios, pasar, toko, dan jasa pengiriman yang ada di Kabupaten setempat. Kamis(31/08/2023).

Sosialisasi yang dilakukan dengan mendatangi lokasi sasaran tersebut sebagai upaya Satpol PP Pamekasan dalam mengedukasi masyarakat untuk mencegah maraknya jual beli rokok ilegal.

M. Hasanurrahman, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, mengatakan jika sosialisasi terhadap roko ilegal ini digelar pada 13 kecamatan di kabupaten Pamekasan, dengan cara yang santun dan santai, agar masyarakat lebih memahami dampaknya, sehingga mereka tidak lagi memperjual belikan rokok ilegal.

“Sosialisasi ini kita lakukan di 13 Kecamatan dan 189 Desa/ Kelurahan se Kabupaten Pamekasan, kita lakukan sosialisasi dengan datang langsung ke lapangan dan cara-cara komunikatif sehingga masyarakat dengan mudah menerima informasi tentang positif negatifnya memperjual belikan rokok tanpa bandrol tersebut”, jelasnya.

Ainur juga menjelaskan, bahwa masyarakat kabupaten Pamekasan harus mengetahui bahwa perbuatan atau jual beli rokok ilegal itu dapat merugikan negara dan jelas melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Masyarakat Pamekasan harus tahu bahwa perbuatan memperjual belikan rokok ilegal dapat diancam pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai”, jelasnya.

Dengan sosialisasi ini, pihaknya berharap dapat mencegah peredaran rokok ilegal di Pamekasan. (rosy/poenk/luth)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
admin
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

Don't Miss

Berbagi Kebahagian di Bulan Ramadhan, KJS dan Wabup Sumenep Ajak Anak Yatim Belanja Baju Lebaran

Berita Utama 17 Maret 2026

Klix.co.id – SUMENEP, Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS) menggelar kegiatan…

Paguyuban Driver Ambulans Jawa Madura dan Bali Buka Puasa Bersama di Pamelingan

15 Maret 2026

Bani Insan Peduli Salurkan 6.000 Bansos, Disabilitas hingga Ojol Terima Manfaat

10 Maret 2026

Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim Kunjungi Sekolah Dampak Bencana Angin Puting Beliung

9 Maret 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Our Picks

Berbagi Kebahagian di Bulan Ramadhan, KJS dan Wabup Sumenep Ajak Anak Yatim Belanja Baju Lebaran

17 Maret 2026

Paguyuban Driver Ambulans Jawa Madura dan Bali Buka Puasa Bersama di Pamelingan

15 Maret 2026

Bani Insan Peduli Salurkan 6.000 Bansos, Disabilitas hingga Ojol Terima Manfaat

10 Maret 2026

Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim Kunjungi Sekolah Dampak Bencana Angin Puting Beliung

9 Maret 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
© 2026 klix.co.id / Hak Cipta Dilindungi Hukum
  • Home
  • World
  • Science
  • Health
  • Buy Now

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.