Sumenep, www.klix.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), Kabupaten Sumenep, Jawa timur, menggelar Forum tatap muka sosialisasi ketentuan tentang cukai rokok BDHCHT, bersama puluhan pelaku usaha kaki lima sebagai penjual rokok. (26/08/2023)
Sosialisasi yang dilakukan oleh SATPOL PP ini, sebagai amanah dari peraturan menteri keuangan nomor 125 tahun 2021, salah satu kegiatan dalam menegakan hukum yaitu sosialisasi ketentuan dalam bidang cukai.
Kasatpol PP, achmad Laili, mengatakan, sosialisasi melibatkan sejumlah pelaku usaha kaki lima atau pedagang rokok dilakukan,sebagai langkah kami dalam melakukan pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Kepada para pedagang yang hadir, kami sampaikan dan mengajak untuk tidak menjual rokok ilegal karena dampaknya sangat besar, dapat merugikan negara,” katanya.

Lebih lanjut, Achmad Laili menuturkan, pihak terus berupaya melakukan sinergitas dengan sejumlah pihak dalam memerangi peredaran rokok ilegal, karena pulau madura saat ini masih dalam kategori zona merah.
“Harapan kami, kegiatan ini dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di kabupaten sumenep, dan kami mengajak para pedangan untuk bersama-sama gempur peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.(poenk/luth)
