Sumenep, www.klix.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), Kabupaten Sumenep, Jawa timur, hadirkan Bea Cukai untuk memberikan materi dalam kegiatan Tatap muka sosialisasi ketentuan tentang cukai rokok BDHCHT, bersama puluhan pelaku usaha kaki lima atau Pedagang rokok. (26/08/2023)
Pihak Bea Cukai yang dihadirkan yaitu Zainul Arifin, Kasi kepatuhan internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, memberikan materi pentingnya mencegah peredaran rokok ilegal di Madura, termasuk di Kabupaten ujung timur pulau madura.
“Peredaran rokok ilegal di Madura, termasuk di Sumenep sangat tinggi dan fluktuatif, sehingga kerjasama dengan Pemerintah Daerah terus dilakukan untuk memerangi peredaran rokok ilegal,” Kata Zainul Arifin saat mengisi materi di hadapan puluahan pedagang rokok.
Lebih lanjut Zainul Arifin, menjelasakan, memerangi peredaran rokok ilegal merupakan langkah yang sangat penting dilakukan oleh seluruh pihak terkait, salah satunya dengan para pedagang kaki lima.
“Mari kita bersama-sama gempur rokok ilegal yang beredar luas di madura, karena rokok ilegal menimbulkan dampak negatif yang sangat besar,” paparnya.
Selain itu, dalam sosialisasi tersebut, Bea Cukai madura juga menjelaskan tentang pentingnya hasil cukai rokok yang masuk ke APBN, sehingga dengan menjual atau membeli rokok legal, merupakan sumbangsih kepada pendapatan keuangan Negara yang peruntukannya untuk biaya pembangunan.
“Apabila ada rokok yang tidak memakai cukai, berarti tidak menyumbang ke negara atau merugikan negara, karena hasil yang di dapatkan negara dari cukai hasil rokok, digunakan untuk pembangunan negara yang bisa dinikmati oleh masyarakat,” pungkasnya. (poenk/luth)
