Klix.co.id, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memberikan pengurusan sertifikat halal secara gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini dilakukan untuk membantu meringankan biaya sekaligus meningkatkan daya saing produknya.
Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim di Sumenep, mengatakan, sertifikat halal merupakan salah satu bagian penting yang dibutuhkan para pelaku UMKM, karena dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pemasaran produk.
“Jika sebuah produk telah memiliki sertifikat halal, maka secara otomatis akan naik kelas karena kepercayaan masyarakat juga akan meningkat,” ujarnya.
Pemkab Sumenep terus mendorong dan mendukung seluruh pelaku usaha, terutama UMKM, agar memiliki sertifikat halal untuk setiap produk yang dipasarkan. Pemkab Sumenep juga telah bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama setempat dalam memberikan fasilitas pengurusan sertifikat halal bagi pelaku UMKM.
“Kami juga telah menunjuk tim khusus untuk memberikan pendampingan terkait pengurusan sertifikat halal, mulai dari penyediaan kelengkapan dokumen hingga kebutuhan administrasi lainnya,” ujar Imam.
Sementara itu, Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),Jawa Timur, Baddrut Tamam, mengatakan kewajiban memiliki sertifikat halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Seluruh pelaku usaha yang masuk dalam kategori wajib halal harus memenuhi ketentuan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Baddrut Tamam, menjelaskan Kabupaten Sumenep menjadi salah satu daerah di Pulau Madura dengan tingkat partisipasi pelaku usaha yang tinggi dalam pengurusan sertifikat halal.
Hingga 15 Juni 2026, tercatat kurang lebih sebanyak 4.506 pelaku UMKM di Kabupaten Sumenep telah mengantongi sertifikat halal. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan.
“Para pelaku UMKM di Sumenep tergolong aktif mengurus sertifikat halal berkat dukungan dan peran aktif pemerintah daerah,” pungkasnya. (poenk)
