Klix.co.id, SUMENEP – DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melakukan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dibahas bersama dengan pemerintah daerah.
Dalam agenda tersebut, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat segera melakukan penghapusan terhadap aset daerah yang sudah tidak memiliki nilai manfaat. Langkah itu dinilai penting untuk menekan beban anggaran pemeliharaan yang selama ini masih terserap untuk aset tidak produktif.
Ketua Pansus I DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid mengatakan, regulasi terkait penghapusan aset perlu dibuat lebih jelas dan sederhana agar proses administrasi tidak berlarut-larut.
Menurutnya, aset yang sudah rusak berat atau tidak lagi memiliki nilai ekonomis seharusnya tidak terus dipertahankan dalam daftar inventaris daerah.
“Jangan sampai aset yang sudah tidak bisa dimanfaatkan tetap menghabiskan anggaran pemeliharaan setiap tahun. Ini tentu menjadi beban bagi keuangan daerah,” kata Mirza, Jumat (15/05/2026).
Mirza menambahkan, penyederhanaan mekanisme penghapusan aset juga diperlukan untuk menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif dan efisien.
Selain itu, dalam pembahasan Raperda tersebut, DPRD juga mendorong adanya aturan khusus mengenai perlindungan aset cagar budaya milik daerah. Ketentuan itu dianggap penting untuk menjaga aset bersejarah agar tetap terpelihara dan tidak berpindah fungsi secara sembarangan.
“Aset cagar budaya memiliki nilai sejarah dan menjadi bagian dari identitas daerah. Karena itu, perlindungannya harus diperkuat melalui regulasi yang jelas,” tegasnya.
Selain penghapusan dan perlindungan aset budaya, DPRD turut menekankan pentingnya pendataan aset daerah yang akurat dan transparan. Inventarisasi yang terintegrasi dinilai menjadi langkah penting agar seluruh aset pemerintah dapat dipantau dan dimanfaatkan secara optimal.
Pansus I berharap Raperda Pengelolaan BMD nantinya tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga mampu menjadi dasar strategis dalam memperkuat pengelolaan aset daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami berharap perda ini benar-benar mampu mendorong pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, dan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah,” pungkas Mirza. (poenk)
