Pamekasan, klix.co.id – Bea cukai Madura berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, menggelar sosialisasi tentang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, dalam rangka pengendalian rokok ilegal. Rabu (22/5/2024).
Sosialisasi, digelar di Hotel Azana Pamekasan dengan tema ” Budayakan Peredaran Rokok Legal” dihadiri oleh para PKL dan toko kelontong. dengan total peserta sosialisasi 160 orang.
Fungsional Humas Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata usai gelar sosialisasi menyampaikan kepada awak media bahwa kegiatan sosialisasi ini menitik beratkan kepada masyarakat agar memahami tentang peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan Cukai
“Kegiatan ini merupakan program DBHCHT bersama Satpol PP agar masyarakat Pamekasan dan Madura paham terkait dengan aturan cukai,” kata Megatruh.
Dirinya berharap, rokok ilegal dapat ditekan dan semakin berkurang kedepannya. “Setidaknya masyarakat paham dan mengetahui tentang konsekwensi menyebar dan membuat rokok ilegal,” jelasnya.
“Alhamdulillah melalui sosialisasi yang kami lakukan sangat berdampak sekali dalam menekan peredaran rokok ilegal,” paparnya.
Disebut semakin banyaknya peredaran dan produksi rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan, Humas Bea Cukai Madura tidak memungkiri bahwa semakin banyaknya pabrik rokok dan peredaran rokok di Pamekasan, Bea Cukai Madura selalu berupaya bagaimana agar pabrik rokok yang ilegal berkurang dan bisa tidak ada.
“Maka, melalui sosialisasi seperti ini dari hulu ke hilir, kalau ada penjual tidak mau menerima rokok ilegal, dengan sendirinya pabrik tidak akan memproduksi lagi,” tegasnya. (ross/poenk)
