Sumenep, www.klix.co.id – Pada Upacara Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) yang akan dilaksanakan pada 22 Oktober 2024, Pemerintah Kabupaten Sumenep mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemerintah setempat berpakaian santri.
Kewajiban berpakaian santri bagi ASN di lingkungan Pemkab Sumenep, tertuang surat edaran Plt. Bupati Sumenep Dewi Khalifah Nomor 6/2024 Tentang Memperingati Hari Santri Nasional.
“intruksi tersebut, dilakukan merupakan bentuk penghargaan terhadap peran santri dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia” kata Plt. Bupati Sumenep Dewi Khalifah, (21/10/2024).
Kewajiban berpakaian santri bagi Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep selama lima hari selama melaksanakan tugasnya melayani masyarakat.
“untuk laki-laki dalam melaksanakan tugas dinas agar memakai sarung, atasan baju muslim warna putih lengan panjang dan berpeci warna hitam. Sedangkan untuk pegawai wanita memakai baju muslimah warna putih dengan menggunakan kerudung/jilbab warna putih,” terangnya.
Plt. Bupati Sumenep menyatakan, ASN berpakaian santri tidak berlaku bagi ASN yang sifat pekerjaannya memiliki ciri khusus teknis operasional, sehingga tidak menghambat tugas dan tanggung jawabnya untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Jadi, ASN atau pegawai di BUMD, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, tetap menggunakan pakaian yang berlaku pada hari itu,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2024 mengusung tema “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan”, dan melaksanakan Upacara Bendera pada Selasa (22/10/2024) pukul 08.00 WIB di halaman Kantor Bupati Sumenep. (poenk/luth)
