Pamekasan, klix.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gelar bimbingan teknis operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Hotel Azana, Pamekasan Madura, Jawa timur, Rabu (05/06/2024).
Kegiatan tersebut diikuti, perwakilan dari Kodim 0826 Pamekasan, Polres Pamekasan, Kejaksaan Negeri Pamekasan, Satpol PP dan Bea cukai Madura.

Kepala Satpol PP Pamekasan melalui Sekertaris Satpol PP Firman Wahyudi, menjelaskan bahwa pemberantasan barang kena cukai khususnya rokok ilegal berdasarkan peraturan Kemenkeu RI Nomer 2015/PMK.07/202, tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi hasil tembakau dana bagi hasil (DBH).
“Bimbingan teknis ini juga perlu ditekankan pada para petugas untuk melakukan operasi kepada seluruh masyarakat dengan mengedepankan bimbingan dan edukasi serta gagasan dalam memperluas pemahaman secara humanis,” jelasnya.
Sementara, Ari Yusalam Selaku Badan Pemeriksaan Bea dan Cukai Pamekasan mengatakan, bimbingan teknis ini tujuannya untuk menyamakan persepsi kepada petugas gabunga yang akan melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal.
“Dengan menyamakan persepsi melalui bimtek ini, petugas dapat mengedukasi kepada seluruh masyarakat dengan harapan untuk saling berperan aktif dalam memberantas Bea dan Cukai Ilegal,” pungkasnya. (ross/poenk)
