Sumenep, klix.co.id – Dugaan kasus perzinahan antara oknum Kepala Sekolah dan guru sekolah dasar di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dapat perhatian serius dari pemerintah kabupaten setempat, keduannya akan segera dipanggil untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Edy Rasiyadi mengatakan akan memanggil kepala sekolah inisial SR berstatus ASN atas perselingkuhan yang dilakukan. Kedua guru tersebut bisa dipecat secara tidak terhormat atas perbuatan yang telah mencederai nama baik ASN Kabupaten Sumenep.
“Pemanggilan itu dalam rangka mengetahui kesalahan keduanya dalam hal Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), kita akan periksa untuk mengetahui sejauh mana tingkat kesalahan mereka,” kata Edy di halaman Pemkab Sumenep, Senin (03/06/2024).
Edy menegaskan, pihaknya bersama Dinas Pendidikan masih akan melakukan investigasi terkait dengan kasus tersebut. pemeriksaan penting dilakukan untuk memberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat kesalahannya. Salah satunya, menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan cara tidak hormat.
“Bisa juga diberhentikan dengan cara tidak hormat,” tegasnya.
Perselingkuhan SR terbongkar ke publik setelah digrebek oleh suaminya saat ngamar bareng sama selingkuhannya inisial Y. Suami SR Beni Widarman telah melaporkan perselingkuhan istrinya tersebut ke Polres Sumenep. (poenk/luth)
