Sumenep, www.klix.co.id – Polemik larangan warung berjualan 24 jam oleh Kementerian Koperasi dan UKM, termasuk warung madura yang biasa buka 24 jam, dapat Protes Keras dari Ketua DPRD Sumenep, KH. Abdul Hamid Ali Munir. Larangan tersebut, dinilai sangat bertentangan dengan nilai Pancasila. Sebab sangat jelas dalam sila ke-5 berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“dalam pancasila, sila ke-5 sudah jelas menegaskan bahwa negara berkewajiban menjaga keadilan dan kesejahteraan sosial bagi rakyatnya. Lantas dimana letak keadilannya kalau dilarang,” kata Kiai Hamid, (27/04/2024)
Poltisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, Menegaskan, pihaknya sangat keberatan apabila warga Madura yang buka warung di Bali dilarang berporasi 24 jam. Sebab aktivitas tersebut dinilai saling menguntungkan satu sama lain, baik antara pemilik warung dengan masyarakat sekitar yang berbelanja.
“Apa yang dilakukan saudara-saudara kita yang ada di Bali buka warung 24 jam itu adalah sebuah ikhtiar baik dalam sektor perekonomian tanpa berharap bantuan dari pemerintah, namun, sekatang tiba-tiba ada larangan buka 24 jam,” jelasnya.
Lebih lanjut Kiai Hamid, menuturkan, aktivitas tersebut semestinya perlu diapresiasi bukan malah dihalang-halangi. Karena pada hakikatnya aktivitas mereka cukup membantu akan kebutuhan masyarakat. Lebih-lebih dalam kondisin darurat.
“jika ada masyarakat yang tiba-tiba lapar tengah malam, disaat toko lain tutup, warung Madura tetap siap melayani pembeli, bukankah itu sangat membantu kepada masyarakat,” tuturnya.
Oleh sebab itu, atas nama rakyat Madura, Ketua DPRD berharap, pemerintah daerah ataupun pusat untuk memperhatikan dan melakukan kajian khusus terkait wacana larangan warung madura buka 24 jam.
“Sehingga negara tidak terkesan abai kepada masyarakat kecil hanya demi memenuhi keinginan kelompok-kelompok besar yang jelas-jelas sudah berdaya, semuanya harus sama-sama diayomi, diperhatikan, dan diberi ruang berkreasi mencari jalan rezeki,” pungkasnya. (poenk/luth)
