Close Menu
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Sosial & Budaya
  • Opini
  • Olahraga
  • Video
  • Trending

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Berbagi Kebahagian di Bulan Ramadhan, KJS dan Wabup Sumenep Ajak Anak Yatim Belanja Baju Lebaran

17 Maret 2026

Paguyuban Driver Ambulans Jawa Madura dan Bali Buka Puasa Bersama di Pamelingan

15 Maret 2026

Bani Insan Peduli Salurkan 6.000 Bansos, Disabilitas hingga Ojol Terima Manfaat

10 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • World
  • Science
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram
Klix
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Sosial & Budaya
  • Opini
  • Viral
Klix
Home » Satpol PP Pamekasan Awali Sosialisasi Larangan Rokok Ilegal, Dari Wilayah Pantura

Satpol PP Pamekasan Awali Sosialisasi Larangan Rokok Ilegal, Dari Wilayah Pantura

adminBy admin22 April 2024Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Pinterest Telegram Email WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pamekasan, klix.co.id – Satpol PP dan Damkar Pamekasan melaksanakan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal sejak Senin (22/4/2024).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan bahwa sosialisasi ini dimulai dari wilayah Pantura.

“Sosialisasi larangan terhadap rokok ilegal ini diawali dari wilayah Pantura, kami mendatangi Kecamatan Batumarmar, dan Pasean,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Ainur meminta kepada masyarakat untuk tidak menjualbelikan rokok ilegal dengan empat kriteria.

“Pertama rokok tanpa pita cukai. Kedua, berpita cukai palsu. Tiga, rokok berpita cukai bekas. Dan keempat, rokok berpita cukai salah tempel,” jelasnya.

Sasaran sosialisasi kali ini merupakan, toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan dan rumah hingga gudang yang memproduksi rokok ilegal.

“Untuk tahapan sosialisasi ini, kami tidak mengamakan rokok ilegal hasil temuan, namun hanya memberikan himbauan agar tidak mengedarkannya, karena peredaran rokok ilegal ini merugikan negara dan berdampak kepada mereka” pungkasnya.

Sosialisasi larangan terhadap peredaran rokok ilegal di kabupaten Pamekasan ini, akan dilaksanakan hingga 23 Mei 2024 mendatang.(ross/poenk)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
admin
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

Don't Miss

Berbagi Kebahagian di Bulan Ramadhan, KJS dan Wabup Sumenep Ajak Anak Yatim Belanja Baju Lebaran

Berita Utama 17 Maret 2026

Klix.co.id – SUMENEP, Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS) menggelar kegiatan…

Paguyuban Driver Ambulans Jawa Madura dan Bali Buka Puasa Bersama di Pamelingan

15 Maret 2026

Bani Insan Peduli Salurkan 6.000 Bansos, Disabilitas hingga Ojol Terima Manfaat

10 Maret 2026

Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim Kunjungi Sekolah Dampak Bencana Angin Puting Beliung

9 Maret 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Our Picks

Berbagi Kebahagian di Bulan Ramadhan, KJS dan Wabup Sumenep Ajak Anak Yatim Belanja Baju Lebaran

17 Maret 2026

Paguyuban Driver Ambulans Jawa Madura dan Bali Buka Puasa Bersama di Pamelingan

15 Maret 2026

Bani Insan Peduli Salurkan 6.000 Bansos, Disabilitas hingga Ojol Terima Manfaat

10 Maret 2026

Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim Kunjungi Sekolah Dampak Bencana Angin Puting Beliung

9 Maret 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
© 2026 klix.co.id / Hak Cipta Dilindungi Hukum
  • Home
  • World
  • Science
  • Health
  • Buy Now

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.