Close Menu
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Sosial & Budaya
  • Opini
  • Olahraga
  • Video
  • Trending

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Berbagi Kebahagian di Bulan Ramadhan, KJS dan Wabup Sumenep Ajak Anak Yatim Belanja Baju Lebaran

17 Maret 2026

Paguyuban Driver Ambulans Jawa Madura dan Bali Buka Puasa Bersama di Pamelingan

15 Maret 2026

Bani Insan Peduli Salurkan 6.000 Bansos, Disabilitas hingga Ojol Terima Manfaat

10 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • World
  • Science
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram
Klix
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Sosial & Budaya
  • Opini
  • Viral
Klix
Home » Satpol PP amankan Dua truk bermuatan tembakau luar Madura

Satpol PP amankan Dua truk bermuatan tembakau luar Madura

adminBy admin4 September 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest Telegram Email WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pamekasan, www.klix.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Pamekasan mengamankan dua truk bermuatan tembakau Jawa.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, bahwa dua truk tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Polres Pamekasan di Jalan Raya Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Minggu (3/09/2023) dini hari.

“Dua truk tersebut merupakan pelimpahan dari kepolisian Pamekasan, setelah menggelar operasi di jalan raya Tlanakan, hasil dari pemeriksaan keduanya memuat tembakau dari luar Madura. Berat muatan masing-masing truk, yakni satu truk membawa tiga ton dan satu truk lagi memuat empat ton.” kata M. Hasanurrahman, saat ditemui diruangnya, Senin (4/8/2023).

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua supir truk dan satu kernetnya, diketahui jika tembakau tersebut berasal dari kabupaten Bojonegoro.

“Itu tembakau baru yang berasal dari Bojonegoro yang akan dikirim ke Desa Sentol Kecamantan Pademawu.dan dari pengakuan kedua supir bahwa baru pertama kali masuk Madura”, ungkapnya.

Sementara untuk proses selanjutnya, pihak Satpol PP sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan untuk proses peradilan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tiga orang tersebut yang akan digelar Selasa (5/9/2023).

Kedua supir dan 1 kernet dikenakan pasal 24, dalam Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang penata usahaan tembakau Madura, yang berbunyi, bahwa tembakau luar Madura dilarang masuk ke Pamekasan dua bulan sebelum dan dua bulan setelah musim panen. (rosy/poenk/luth)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
admin
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

Don't Miss

Berbagi Kebahagian di Bulan Ramadhan, KJS dan Wabup Sumenep Ajak Anak Yatim Belanja Baju Lebaran

Berita Utama 17 Maret 2026

Klix.co.id – SUMENEP, Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS) menggelar kegiatan…

Paguyuban Driver Ambulans Jawa Madura dan Bali Buka Puasa Bersama di Pamelingan

15 Maret 2026

Bani Insan Peduli Salurkan 6.000 Bansos, Disabilitas hingga Ojol Terima Manfaat

10 Maret 2026

Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim Kunjungi Sekolah Dampak Bencana Angin Puting Beliung

9 Maret 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Our Picks

Berbagi Kebahagian di Bulan Ramadhan, KJS dan Wabup Sumenep Ajak Anak Yatim Belanja Baju Lebaran

17 Maret 2026

Paguyuban Driver Ambulans Jawa Madura dan Bali Buka Puasa Bersama di Pamelingan

15 Maret 2026

Bani Insan Peduli Salurkan 6.000 Bansos, Disabilitas hingga Ojol Terima Manfaat

10 Maret 2026

Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim Kunjungi Sekolah Dampak Bencana Angin Puting Beliung

9 Maret 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
© 2026 klix.co.id / Hak Cipta Dilindungi Hukum
  • Home
  • World
  • Science
  • Health
  • Buy Now

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.