Pamekasan, www.klix.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Pamekasan mengamankan dua truk bermuatan tembakau Jawa.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, bahwa dua truk tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Polres Pamekasan di Jalan Raya Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Minggu (3/09/2023) dini hari.
“Dua truk tersebut merupakan pelimpahan dari kepolisian Pamekasan, setelah menggelar operasi di jalan raya Tlanakan, hasil dari pemeriksaan keduanya memuat tembakau dari luar Madura. Berat muatan masing-masing truk, yakni satu truk membawa tiga ton dan satu truk lagi memuat empat ton.” kata M. Hasanurrahman, saat ditemui diruangnya, Senin (4/8/2023).
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua supir truk dan satu kernetnya, diketahui jika tembakau tersebut berasal dari kabupaten Bojonegoro.
“Itu tembakau baru yang berasal dari Bojonegoro yang akan dikirim ke Desa Sentol Kecamantan Pademawu.dan dari pengakuan kedua supir bahwa baru pertama kali masuk Madura”, ungkapnya.
Sementara untuk proses selanjutnya, pihak Satpol PP sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan untuk proses peradilan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tiga orang tersebut yang akan digelar Selasa (5/9/2023).
Kedua supir dan 1 kernet dikenakan pasal 24, dalam Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang penata usahaan tembakau Madura, yang berbunyi, bahwa tembakau luar Madura dilarang masuk ke Pamekasan dua bulan sebelum dan dua bulan setelah musim panen. (rosy/poenk/luth)
