Sumenep, klix.co.id – Warga Dusun Ambunten Tengah, Desa Ambunten, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, harus berurusan dengan polisi, setelah diketahui Hisap sabu di dalam kamar, Jumat (31/3/2023)
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, mengatakan, rersangka yang diketahui berinisial MA (22) tahun tersebut, di digerebek Polsek Sumenep Kota Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023, sekitar pukul 01.30 wib dini hari.
“Tersangka MA digerebek saat hendak menghisap sabu di sebuah bangunan kamar di Dusun Batuan Barat Desa Batuan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep,” jelas AKP Widiarti.
penggerebekan tersebut, dilakukan atas dasar adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah itu sering dijadikan tempat pesta sabu.
“Saat berhasil digrebek, Dari tangan tersangka, ditemukan sabu seberat 0,21 gram dan bong beserta alat hisap dan pipet serta korek api,” Ujarnya.
Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan tersangka selain sabu 0,21 gram juga mengamankan 1 buah Hand Phone Merk Vivo warna merah.
“Barang bukti beserta tersangka MA saat ini diamankan di Polsek Sumenep Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” Lanjut AKP Widiarti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Syaiful Anwar/Luth/Hem)
