Sumenep, klix.co.id – Kepolisian Resort Sumenep, Jawa Timur, berhasil menggagalkan dugaan penyeludupan dua truk pupuk bersubsidi ke luar daerah untuk dijual kembali di atas harga sesuai ketentuan pemerintah, 15/03/2023.
Dua truk itu, diamankan Polres Sumenep, pada rabu 8 maret 2023, di jalan raya sumenep-pamekasan tepatnya di Desa Kaduwara Barat, Kecamatan Larangan, kabupaten pamekasan.
“Awalnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian melakukan deteksi dugaan atas dua truk itu, setelah diperiksa benar ada muatan pupuk bersubsidi, kemudian kami amankan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
Sebanyak 12 ton pupuk bersubsidi diamankan polisi. selain itu, polisi juga menangkap dua sopir truk bermuatan pupuk bersubsidi itu. Masing-masing berinisial H, warga Kabupaten Sampang, dan IH asal Kabupaten Pamekasan.Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya dipulangkan.
“Dua truk bermuatan 12 ton pupuk bersubsidi kami amankan, dan kami juga melakukan pemeriksaan kedua sopir truk,” imbuhnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun.
Selain itu, Polres Sumenep juga memburu pelaku lain berinisial W, warga Kecamatan Bluto, Sumenep, sebagai pemilik pupuk bersubsidi yang diduga bakal diselundupkan ke Pulau Jawa.
“Kami tetepakan W sebagai daftar pencarian orang (DPO), W merupakan pengusaha yang terlibat dalam jaringan pendistribusian pupuk bersubaidi ke luar daerah,” pungkasnya. (Syaiful Anwar/Luth/Hem)
